UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
YULENA FEBRYANTI 11170903
INTAN PUSPITA SARI 11171418
DINA NUR WAHYUNI 11170698
AULI RAGISTA 11171116
FATIA TRIPUTRI 11170102
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang bertema “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 Universitas Bina Sarana Informatika Bogor tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
- Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
- Dekan Fakultas Teknologi Informasi.
- Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika.
- Raudah Nasution,ST, M.MSI selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
- Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6A.13
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan Makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang.
Bogor, 18 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer system And Service
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menghadapi perkembangan teknologi yang semakin modern, informasi merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, karena informasi merupakan hal yang sangat penting, kecepatan, keakuratan dan kepraktisan dalam mendapatkan informasi sangat diperlukan oleh masyarakat sekarang. Berbagai kemudahan memperoleh informasi dari berbagai penjuru dunia dapat kita nikmati dalam hitungan detik. Kehadiran internet merupakan hasil dari pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat membantu dalam berbagai bidang.
Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
- dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
- Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
- Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
- Tindakan yang mengganggu operasi komputer
- Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan individu (Privacy)
h. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
j. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
l. Pornografi
m. Pencurian melalui internet
n. Perlindungan konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1) Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2) Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5) Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7) Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8) Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
Adapun maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
1. Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data prnting dan rahasia
2. Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalah gunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server KPU Kena Hack
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
1. Kronologi Pembobolan Situs www.kpu.go.id
Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.
Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.
Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.
Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu.
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.
Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
2. Modus dan Motif Pembobolan Situs KPU
Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and Service”.
Ketika Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :- Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
- Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
- Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
